Pemerintah Janjikan Kehati-hatian Saat Bahas Opsi Kenaikan PPN

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
21 Mei 2021, 20:42
DJP
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, berjanji akan membahas berbagai opsi rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini sebesar 10 persen, dengan penuh kehati-hatian dan selalu memperhatikan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada Dirjen Pajak, Neilmaldrin Noor menyatakan saat ini berbagai opsi tengah digodog secara internal oleh Badan Kebijakan Fiskal.

Advertisement

“Dirjen Pajak terus berupaya agar apapun nantinya kebijakan yang akan diambil tidak berdampak negatif pada ekonomi dan masyarakat,” ujar Neilmaldrin kepada Katadata di Jakarta.

Kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari konsolidasi fiskal yang dilakukan pemerintah guna mengantisipasi dampak pelambatan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, yang juga dirasakan secara global.

Neilmaldrin melanjutkan, nantinya begitu pemerintah sudah keluar dengan keputusan resmi mengenai opsi yang diambil, maka seterusnya hal ini akan dibahas bersama dengan Komisi XI DPR.

Dengan demikian diharapkan bahwa nantinya begitu telah menjadi kebijakan resmi, maka keputusan pemerintah tersebut dapat diterima oleh berbagai pihak dan dalam penerapannya mampu berkontribusi positif pada upaya-upaya pemulihan ekonomi negara ke depannya.

 “Pemerintah hendak menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan,” ujarnya.

Saat ini, menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Presiden Joko Widodo telah berkirim surat kepada DPR guna pembahasan rencana ini lebih lanjut.

Selain menyasar kenaikan tarif PPN, Neilmaldrin mengatakan, Ditjen Pajak saat ini juga hendak membenahi kinerja PPN Indonesia (C-Efficiency) yang masih bertengger pada angka 63,58 persen, jauh di bawah negara tetangga seperti Singapura sebesar 92,69 persen dan Thailand 113, 83 persen, dengan memperluas dan mengintensifkan pengawasan dan pengelolaan wajib pajak.

“Kami melakukan reorganisasi internal supaya dapat melakukan pengawasan dan pengelolaan wajib pajak lebih efektif dan efisien.”

Menanggapi rencana kenaikan tarif PPN ini, Managing Partner Denny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai rencana tersebut wajar ditempuh sebagai bagian untuk menjamin penerimaan negara.

Ia selanjutnya mengatakan PPN sebagai pajak berbasis konsumsi sudah terbukti sebagai salah satu jenis pungutan yang tahan goncangan pada saat krisis sekalipun, sebagaimana pernah terjadi saat krisis 2008, atau yang biasa disebut sebagai krisis hipotek subprime.

‘Meningkatkan penerimaan dari pos PPN disaat pemulihan pascapandemi merupakan kebijakan yang tepat,” ujarnya, sebagaimana dikutip oleh www.bisnis.com.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, sebelumnya, menyatakan bahwa ada dua skema yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah terkait rencana kenaikan PPN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement