Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham beserta Biayanya

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
27 Juli 2020, 20:46
Kredivo
Katadata

Beberapa bulan lalu, Indonesia dihebohkan oleh perebutan hak cipta merek antara Ruben Onsu sebagai pemilik bisnis makanan Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono. Mereka memperebutkan nama ‘Bensu’, yang dimulai oleh Ruben Onsu menuntut Benny Sujono agar tidak lagi menggunakan nama ‘Bensu’ untuk usahanya.

Singkat cerita, akhirnya Benny Sujono memenangkan hak cipta atas nama ‘Bensu’ karena sudah lebih dulu mematenkan nama merek dagang tersebut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Alhasil Ruben Onsu tidak boleh menggunakan nama ‘Bensu’ sebagai merek restoran atau usaha kuliner yang sudah dijalankannya selama tiga tahun.

Advertisement

Bila melihat kasus tersebut, Anda bisa melihat betapa pentingnya mematenkan merek dagang (brand) ke Kemenkumham. Sebab merek yang sudah Anda bangun menjadi identitas dari sebuah usaha atau bisnis. Bayangkan, bila Anda sudah membangun bisnis dengan memakai pinjaman dana dan pelanggan menyusut ketika merek dagang Anda diklaim orang oleh lain, kerugian uang dan waktu untuk membangun citra merek dagang Anda sangatlah tidak sepadan. Jadi, mulai sekarang jangan menyepelekan merek dan menunda mematenkannya.

Cara mendaftarkan merek dagang di Kemenkumham sebenarnya mudah. Mari simak ulasan berikut.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

Di era serba digital seperti sekarang, mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi di akun merek.dgip.go.id
  2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  5. Isi seluruh formulir yang tersedia
  6. Unggah data dukung yang dibutuhkan antara lain label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil).
  7. Jika dirasa semua sudah diisi secara benar, selanjutnya klik selesai permohonan sudah diterima
  8. Selanjutnya, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu dua bulan.

Jika tidak ada permasalahan dokumentasi, Kemenkumham akan memproses berkas yang sudah Anda daftarkan dalam kurun waktu 150 hari kerja. Jika sudah disetujui, maka Anda akan mendapatkan sertifikat merek dagang dari Kemenkumham.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement