Lima Ciri-ciri Kredit Online Ilegal yang Harus Dihindari

Padjar Iswara
Oleh Padjar Iswara - Tim Riset dan Publikasi
2 Februari 2022, 08:00
Kredit online ilegal
Kredivo
Ilustrasi: Kredit Online Ilegal

Bagi orang-orang yang memilih kredit online sebagai alternatif akses kreditnya, pasti sudah tahu bahwa aplikasi kredit online sekarang sudah menjamur.

Jika Anda mencari di Google dengan kata kunci “pinjaman online”  atau bahkan di Google Play Store dan App Store, akan banyak sekali pilihan aplikasi kredit dari berbagai perusahaan fintech yang tersedia. Belum lagi tawaran yang muncul mulai dari iklan, media sosial, sampai telemarketing.

Advertisement

Sayangnya, tidak semua kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan. Sebab, tidak sedikit yang ‘menyamar’ sebagai fintech yang melabeli pendaftarannya cepat, serta limit yang tinggi. Nah, hal inilah yang patut Anda waspadai.

Agar tidak terjebak buaian kredit online ilegal, Anda harus tahu lima ciri-cirinya.

1. Tidak Terdaftar di OJK

Hanya dengan satu klik, Anda bisa tahu daftar fintech yang sudah terdaftar di OJK. Untuk mengetahuinya, Anda bisa cek di sini:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-3-Januari-2022.aspx

Memang, yang tidak terdaftar oleh OJK, belum tentu ilegal. Bisa jadi perusahaan tersebut belum terdaftar resmi. Namun, dalam situs OJK di atas, Anda akan dengan mudah menemui rilis terbaru perihal daftar fintech legal dan terdaftar di OJK.

Per 3 Januari, ada 103 fintech yang terdaftar beserta nama-namanya yang bisa Anda cek dengan jelas dan sesuaikan dengan fintech pilihan Anda.

Nah, salah satu fintech yang sudah tepercaya, terdaftar, serta diawasi oleh OJK sejak tahun 2018 adalah Kredivo. Layanannya yang fleksibel, mulai dari kredit online di Tokopedia, Lazada, Bukalapak, BliBli, JD.ID, Erafone, iBox, IKEA, MAP, dan ribuan merchant online, serta offline, Kredivo menawarkan cicilan bunga rendah. Mulai dari 0 persen untuk paylater 30 hari, dan cicilan 3 bulan, serta bunga rendah 2,6 persen untuk cicilan 6 bulan, dan 12 bulan.

2. Penawaran Layanan Tidak Lazim

Kredit online yang sudah legal dan tepercaya tidak akan menawarkan layanannya melalui SMS marketing. Apalagi dengan menggunakan bahasa yang aneh dan campuran angka dan huruf seperti kata “P1nj4man”. Apabila Anda mendapat SMS seperti ini, dan diminta untuk menghubungi nomor WhatsApp khusus, bisa dipastikan ini adalah praktik kredit online yang ilegal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement