Daftar 10 Daerah yang Memberlakukan PSBB Akibat Covid-19
Sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, sebanyak 10 daerah di Tanah Air telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permohonan untuk memberlakukan PSBB diajukan oleh Kepala Daerah kepada Kementerian Kesehatan.
Kriteria utama dalam penetapan PSBB adalah penyebaran virus corona di wilayah tersebut. Selain itu, beberapa pertimbangan lain Kementerian Kesehatan dalam memberi lampu hijau bagi kepala daerah untuk memberlakukan PSBB adalah kesiapan daerah dalam aspek sosial, dan ekonomi.
Berikut adalah daerah yang telah mendapat persetujuan untuk memberlakukan PSBB:
1. Provinsi DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menyatakan PSBB sejak direstui oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Namun, PSBB di DKI Jakarta baru resmi dimulai pada 10 April 2020.
“Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4).
(Baca: Sepinya Pelantikan Pejabat di Istana Negara Saat Pandemi Corona)
Hingga hari ini, jumlah penderita Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini mencapai 2.474 orang. Sebanyak 242 di antaranya meninggal dunia. DKI Jakarta adalah provinsi dengan jumlah pasien positif terinfeksi virus corona terbanyak di Indonesia.
2. Bogor, Depok dan Bekasi
Ada lima wilayah di Provinsi Jawa Barat yang telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan PSBB. Kelima wilayah tersebut berada di sekitar Jakarta, yakni: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
PSBB di kelima wilayah tersebut mulai berlaku mulai hari ini, 15 April 2020, dan akan berlangsung selama 14 hari.
Dari kelima wilayah penerapan PSBB, dua di antaranya merupakan kabupaten. Maka, penanganan pembatasan sosialnya tidak sama dengan yang di kota, seperti DKI Jakarta.
(Baca: PSBB Bogor-Depok Berlaku Hari Ini, GoRide & GrabBike Tak Bisa Dipakai)
"Karena itu, Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB terbagi dua,” kata Ridwan saat konferensi pers online, Minggu (12/4). Pada zona merah kecamatan tertentu, PSBB akan dilakukan secara maskimal. Sedangkan di non-zona merah, pembatasan sosial akan disesuaikan.