Aturan Rinci PSBB Jakarta yang Berlaku Mulai 10 April 2020

Pingit Aria
8 April 2020, 16:59
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Kementerian Kesehatan telah memberi lampu hijau bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Mulai Jumat (10/4) lusa, DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB akibat Covid-19.

Penerapan PSBB di Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Selanjutnya, akan ada Peraturan Gubernur yang berisi aturan rinci PSBB Jakarta yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Advertisement

Setelah aturan tersebut rampung, kegiatan sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh. "Nanti dengan adanya peraturan detail, akan ada pasal-pasalnya itu bisa dilihat. Kita siapkan juga bahan-bahan seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat,” kata Anies dalam jumpa pers, Selasa (7/4) April malam.

(Baca: Jakarta dan Sumut Dominasi Tambahan Kasus Positif Virus Corona di RI )

Berikut adalah poin-poin yang akan diatur secara rinci dalam PSBB Jakarta:

1. Transportasi Umum

Transportasi umum masih diizinkan beroperasi dengan mengangkut maksimal 50% dari kapasitas penumpang per angkutan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap menjaga jarak dalam angkutan tersebut.

Selain pembatasan jumlah penumpang, Anies memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi publik Jakarta, yakni pukul 06.00-18.00 WIB.

2. Kendaraan Pribadi

Seperti angkutan umum, kendaraan pribadi masih boleh beroperasi dengan tetap menjaga jarak antarpenumpang.

3. Kegiatan Sosial Budaya

Terkait kegiatan sosial budaya, Anies tidak akan melarang kegiatan pernikahan dan khitanan. Namun hal itu bisa dilakukan dengan syarat, yaitu tidak ada perayaan.

(Baca: Peneliti Indef: Skema Bantuan Tak Jelas, PSBB Jakarta Rawan Konflik)

4. Berkumpul Lebih dari 5 Orang

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement