Nasib Kelanjutan Seleksi CPNS di Tengah Pandemi Corona

Pingit Aria
29 Maret 2020, 18:55
Peserta mengikuti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Gedung Latansa Mashiro di Lebak, Banten, Senin (24/2/2020). Seleksi CPNS tersebut diikuti 8.900 peserta yang berlangsung tanggal 24 - 27 Februari 2020.
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Peserta mengikuti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Gedung Latansa Mashiro di Lebak, Banten, Senin (24/2/2020). Seleksi CPNS tersebut diikuti 8.900 peserta yang berlangsung tanggal 24 - 27 Februari 2020.

Pemerintah telah mengumumkan hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Rangkaian tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih tersisa beberapa tahap. Bagaimana nasibnya setelah meluasnya penyebaran virus corona?

Seperti diketahui, sebagian proses seleksi CPNS dilakukan secara bersama-sama. Sedangkan, pemerintah menganjurkan physical distancing untuk menghindari penularan Covid-19.

Pemerintah pun menunda jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedianya diselenggarakan pada 25 Maret karena pandemi Corona atau Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

“Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) yang hasilnya akan kami beri tahu kemudian dalam bentuk surat edaran,” bunyi surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo.

(Baca: Terus Bertambah, 1.285 Orang Terinfeksi Covid-19, 114 Meninggal)

Surat tersebut juga menjelaskan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB. Koordinasi juga dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi tahap lanjutan jika seorang pelamar lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKB meliputi tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan, dan/wawancara. Tes ini bisa dibilang paling menentukan nasib pelamar karena banyak kementerian/lembaga yang memutuskan nilai SKB sebesar 60% dari total penilaian.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...