Protokol Penanganan Virus Corona di Bandara dan Pelabuhan

Pingit Aria
9 Maret 2020, 19:23
Petugas memeriksa Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020).
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020).

Pemerintah telah menyusun protokol utama dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan oleh masyarakat.

“Lima protokol yang diluncurkan ini sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada. Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah,” kata Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara Jumat, 6 Maret 2020 lalu.

(Baca: Tujuh Kasus Baru Positif Corona di Indonesia Tertular dari Luar Negeri)

Protokol yang diterbikan  yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Area Pendidikan , Protokol Area Publik dan Transportasi, serta Protokol Pengawasan Perbatasan. Ada beberapa aspek dalam cegah tangkal di bandara, pelabuhan dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) dalam mengantisipasi Covid-19, di antaranya:

  1. Deteksi dini pelaku perjalanan yang diduga sakit. Di pintu-pintu masuk negara, pemeriksaan suhu tubuh pelaku perjalanan wajib menggunakan thermo gun dan thermal scanner.
  2. Wawancara dan anamnesis pelaku perjalanan yang sakit untuk memastikan kemungkinan adanya gejala Covid-19 di ruang pemeriksaan.
  3. Pelaporan kasus-kasus pelaku perjalanan yang diduga terjangkit Covid-19 kepada Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan.
  4. Rujuk untuk isolasi Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 ke RS rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria.
  5. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut dan barang yang diduga terpapar Covid-19.

Dalam protokol tersebut, disebutkan bahwa screening dilakukan terhadap semua kedatangan pesawat internasional. Selain itu, atensi atau perhatian lebih diberikan terhadap pelaku perjalanan dari Korea Selatan, Italia dan Iran.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...