Tentang SKB, Tes Penentu Kelulusan CPNS

Pingit Aria
26 Februari 2020, 18:35
Peserta mengikuti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Gedung Latansa Mashiro di Lebak, Banten, Senin (24/2/2020). Seleksi CPNS tersebut diikuti 8.900 peserta yang berlangsung tanggal 24 - 27 Februari 2020.
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Peserta mengikuti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Gedung Latansa Mashiro di Lebak, Banten, Senin (24/2/2020). Seleksi CPNS tersebut diikuti 8.900 peserta yang berlangsung tanggal 24 - 27 Februari 2020.

Setelah melalui seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menghadapi babak yang paling menentukan. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) punya kontribusi terbesar penilaian yang menentukan kelulusan CPNS.

Saat ini, beberapa instansi masih menggelar tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang hasilnya akan diumumkan pada Maret 2019. Berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.

Advertisement

Peserta yang lolos SKD, akan melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Yang perlu diperhatikan, tak semua peserta yang nilainya melampaui passing grade akan lolos ke tahap selanjutnya. Sebab kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.

Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya. Sebab, banyak instansi pemerintahan pusat dan daerah yang menetapkan kontribusi tes SKB sebesar 60 persen dari total penilaian. Baru sisanya disumbang oleh tes SKD. Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan kandidat yang lolos ke tahap pemberkasan CPNS.

(Baca: Proses Penilaian dan Tahapan Setelah Seleksi Kompetensi Dasar CPNS)

Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi beberapa tahapan. Di antaranya ada computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah dan jenis tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda untuk setiap instansi pemerintah. Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT. Namun, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement