Proses Penilaian dan Tahapan Setelah Seleksi Kompetensi Dasar CPNS

Pingit Aria
20 Februari 2020, 19:42
Seorang peserta menunjukkan nomor peserta saat antre untuk mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (20/2/2020). Tes SKD
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang peserta menunjukkan nomor peserta saat antre untuk mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (20/2/2020). Tes yang dilaksanakan 20 Februari 2020 hingga 4 Maret 2020 tersebut diikuti 49.223 peserta.

Memasuki hari ke-24, lebih dari 2 juta peserta telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 329 instansi telah melaksanakan ujian pertama dalam tahapan seleksi CPNS tersebut.

"Sebanyak 329 instansi itu terdiri dari 20 instansi pusat dan 309 daerah," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Advertisement

Sementara itu, Bima menyampaikan, sebanyak 130 instansi yang terdiri dari 39 pemerintah pusat dan 91 pemerintah daerah masih melangsungkan SKD. Sedangkan, 62 instansi yaitu 6 pusat dan 56 daerah belum menyelenggarakan SKD.

Menurut jadwal, tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020. Setelah pengumuman kelulusan SKD pada pertengahan Maret 2020, proses selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret April 2020.

Sebagai informasi, pemerintah membuka 150.315 formasi dalam proses seleksi CPNS 2019. Rinciannya, 36.935 posisi pada 65 instansi pusat dan 113.380 pada 456 instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Sedangkan total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802.

(Baca: Mengapa Lampaui Passing Grade Tak Menjamin Lolos Seleksi CPNS ?)

Bima menjelaskan, tidak semua peserta SKD yang memenuhi passing grade akan dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya. Sebab, panitia membatasi jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB hanya tiga kandidat dengan nilai tertinggi untuk setiap formasi yang dilamar.

Menurutnya, ketentuan ini diatur dalam Permenpan 23/2019 dan Permenpan 24/2019. “Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40% SKD dan 60% SKB," kata Bima.

Tahun lalu, SKB dilaksanakan berbasis sistem CAT, juga ada seleksi dengan wawancara. Berikut informasi tahapan seleksi CPNS setelah SKD:

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement