Mengapa Lampaui Passing Grade Tak Menjamin Lolos Seleksi CPNS ?

Pingit Aria
5 Februari 2020, 14:35
Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) di aula Universitas Abulyatama, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/2/2020). Kemenkumhan
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) di aula Universitas Abulyatama, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/2/2020). Kemenkumhan membuka 4.598 formasi untuk penerimaan CPNS 2020 dengan jumlah pelamar yang terdaftar mencapai 708.488 peserta di seluruh Indonesia.

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk beberapa formasi saat ini masih berlangsung. Pelamar harus melampaui ambang batas atau passing grade dalam tes ini untuk bisa maju ke tahap selanjutnya.

Hanya, lolos passing grade saja bukan jaminan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD untuk bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Bagaimana penjelasannya?

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Untuk bisa dikatakan lulus passing grade SKD, seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019. Perlu diketahui, dalam SKD ada 3 tes yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan sebanyak 30 soal, Tes Intelegensi Umum sebanyak 35 soal, dan Tes Karakter Pribadi sebanyak 35 soal.

(Baca: Menpan RB Beberkan Alasan Penurunan Ambang Batas Tes Kompetensi CPNS)

Dari ketiga jenis ter tersebut, nilai kumulatif maksimal sebanyak 500. Rinciannya, nilai maksimal untuk Tes Karakter Pribadi sebesar 175, Tes Intelegensi Umum sebesar 175, dan Tes Wawasan Kebangsaan sebesar 150.

Sedangkan, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2019 untuk Tes Karakteristik Pribadi: 126, Tes Intelegensia Umum: 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan: 65. Namun, passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, yang meliputi lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat.

Bagaimanapun, Paryono menjelaskan, nilai peserta SKD akan diolah lebih dulu. Sebab, seleksi untuk satu formasi dilakukan di beberapa lokasi. Artinya, nilai dari seluruh peserta di berbagai lokasi itu akan digabung dan dibuat peringkatnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...