Mengenal Sistem CAT Yang Membuat Tes SKD CPNS Bebas Kecurangan

Pingit Aria
27 Januari 2020, 10:54
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 telah melalui seleksi administrasi. Kini, saatnya mereka masuk dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Ujian dalam SKD dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) mulai hari ini (27/1) hingga esok (28/1). Sistem yang sama juga akan digunakan dalam seleksi kompetensi bidang (SKB).

Advertisement

Apa saja yang perlu diketahui pelamar terkait sistem CAT? Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dulu seleksi CPNS identik dengan kongkalikong dan kecurangan. Sistem CAT diklaim membersihkan semua itu.

Pemerintah menjamin seleksi CPNS lebih kompetitif, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam perekrutan CPNS.

“Dengan hadirnya CAT sejak tahun 2013, diharapkan negara mendapatkan sumber daya manusia yang professional,” demikian dikutip dari laman Kemenpan RB, Senin (27/1).

(Baca: Pelamar CPNS Capai 3,2 Juta Orang, Kemenkumham Paling Diminati)

CAT merupakan tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer. Melalui sistem ini, hasil ujian dapat dimonitor langsung oleh masyarakat saat peserta selesai mengerjakan soal ujian. CAT adalah suatu metode seleksi yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar dalam seleksi CPNS.

Tak hanya formasi umum, sistem CAT juga diterapkan untuk formasi khusus. Formasi khusus itu, antara lain bagi peserta berpredikat cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan tenaga pengamanan siber (cyber security).

Dalam sistem CAT, setiap peserta akan mendapatkan soal yang berbeda dengan peserta lainnya meskipun meja bersebelahan. Proses ujian juga dipantau melalui CCTV, selain oleh pengawas.

Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes ke dalam ruangan tes. Jika kedapatan ada yang membawa barang-barang selain yang dizinkan, akan diminta untuk dimasukan dalam tas yang sudah dititipkan petugas.

Kemudian, peserta diberi waktu 90 menit untuk mengerjakan soal, kecuali pelamar pada formasi penyandang disabilitas khususnya penyandang disabilitas sensorik netra. Jika waktu telah habis, soal akan tertutup secara otomatis dan nilai akan langsung terpampang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement