Beda Kebijakan Menteri Edhy dan Susi, dari Lobster hingga Kapal Maling

Pingit Aria
17 Desember 2019, 05:30
Petugas memeriksa bibit lobster (benur) hasil tangkapan di Mako Polair Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/3). Satpolair Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 1437 ekor yang akan dikirim ke Vietnam.
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Petugas memeriksa bibit lobster (benur) hasil tangkapan di Mako Polair Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/3). Satpolair Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 1437 ekor yang akan dikirim ke Vietnam.

Saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih-benih lobster yang ada di wilayah perairan Indonesia. Jangankan diekspor, ditangkap pun tak boleh. Kebijakan itu akan dicabut oleh penerusnya, Menteri KKP baru Edhy Prabowo.

Beda kebijakan Susi dan Edhy tak berhenti sampai di situ. Kapal-kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan di era Susi, kini akan dihibahkan Menteri Edhy kepada para nelayan yang membutuhkan. “Kontras memang,” kata Direktur Eksekutif Center for Maritime Studies for Humanity Abdul Halim, Senin (16/12).

Di masa Susi, berbagai alat penangkapan yang merusak ekosistem laut, termasuk cantrang, dilarang. Soal lobster, para nelayan pun diedukasi agar tidak menangkap indukan yang tengah bertelur.

Semua ini dilakukan untuk menjaga keberadaan lobster di masa depan. Dengan tidak menangkap indukan dan benih lobster, diharapkan populasinya di alam akan mendatangkan keuntungan jangka panjang bagi nelayan.

Peraturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

(Baca: Marak Penyelundupan, Kadin Dukung Ekspor Benih Lobster Dibuka Kembali)

Sedangkan, Menteri KKP baru Edhy Prabowo akan membuka ekspor benih lobster. Hal itu dinyatakannya saat Rakornas Kementerian Kelautan dan Perikanan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12) lalu. Dalam kesempatan itu, Edhy menyebut akan mengatur lebih lanjut mengenai besaran pajak, kuota ekspor, budidaya lobster di dalam negeri, dan sebagainya.

Menurutnya, ekspor lobster akan dibuka dengan berbagai syarat dan ketentuan, karena saat dilarang pun terjadi penyelundupan. Selain itu, ia melihat potensi ekspor baru ke Vietnam.

Harga benih lobster di Vietnam mencapai Rp 139 ribu per ekor. Sedangkan, benih lobster tangkapan nelayan hanya dihargai Rp 3-5 ribu di dalam negeri. Hal itu terjadi karena penyelundupan lobster selama ini harus melalui Singapura. Artinya, selisih harga dinikmati oleh perantara.

Bagaimanapun, Edhy mendorong petambak untuk menyediakan re-stock lobster dewasa sebanyak 5%. Ia juga akan membuka pintu untuk kajian ilmiah terkait perkembangbiakan lobster jika kebijakan itu diterapkan. “Lobster itu kalau tidak dipanen toh tumbuhnya (hanya) 1 persen," katanya.

Susi pun meradang. Melalui media sosial Instagram dan Twitter-nya, Susi mengimbau kita agar tidak tamak dalam memanfaatkan kekayaan alam yang merupakan anugerah dari Tuhan untuk Indonesia. Dalam video yang ia unggah, Susi menyebutkan perbandingan harga lobster dewasa dan benih lobster yang akan diekspor ke Vietnam.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...