Jokowi-JK Dinilai Gagal Realisasikan Agenda Reforma Agraria

Dimas Jarot Bayu
22 September 2019, 13:34
Petani dan warga masyarakat yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) mengadakan unjuk rasa di depan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Kamis (12/4/2018). Mereka menuntut BPN menyelesaikan konflik lahan antara petani dan PTPN II.
ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI
Petani dan warga masyarakat yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) mengadakan unjuk rasa di depan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Kamis (12/4/2018). Mereka menuntut BPN menyelesaikan konflik lahan antara petani dan PTPN II.

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menilai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla gagal merealisasikan agenda reforma agraria. Menurut KNPA, masih banyak hak-hak petani atas tanah yang diabaikan. 

Mereka pun menilai janji pemerintah untuk distribusi ulang 9 juta tanah tak kunjung diterima petani. Hal serupa juga terjadi pada janji penyelesaian konflik agraria, perbaikan ekonomi, serta peningkatan produksi petani dalam kerangka reforma agraria.

Advertisement

"Yang paling mengecewakan, agenda reforma agraria yang diperjuangkan 59 tahun oleh petani dan gerakan reforma agraria telah diselewengkan oleh pemerintah," kata Koordinatur Umum KNPA Dewi Kartika di Jakarta, Minggu (22/9).

Menurut Dewi, pemerintahan Jokowi-JK telah membiarkan krisis agraria yang dialami kaum tani Indonesia selama lima tahun terakhir. Ini terlihat dari banyaknya tanah-tanah petani dan rakyat miskin, wilayah adat, serta kampung nelayan yang diambil alih secara paksa dan sepihak oleh pemerintah serta perusahaan.

(Baca: Lima Poin Kontroversial dalam RUU Pertanahan yang Akan Disahkan DPR)

Bahkan, pengambilalihan tanah tersebut dengan melibatkan tentara dan polisi secara represif. "Dengan mengatasnamakan pembangunan dan proyek strategis nasional," kata Dewi.

Berbagai persoalan tersebut ditambah pula oleh adanya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Menurut Dewi, RUU Pertanahan bukanlah rancangan aturan yang memastikan reforma agraria berjalan sesuai harapan memenuhi hak rakyat atas tanah dapat terwujud.

"Justru RUU Pertanahan mengatur cara negara mengamputasi hak konstitusi agraria petani dan dan setiap warga negara Indonesia," kata Dewi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement