Ahli Hukum: Jokowi Tak Perlu Konsultasi DPR/MPR untuk Pindah Ibu Kota

Rizky Alika
24 Agustus 2019, 16:54
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi menyatakan, presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kebijakan, termasuk soal pindah ibu kota. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu konsultasi dengan DPR/MPR untuk mengambil keputusan tersebut.

"Ibu kota itu pusat pemerintahan, yang menyelenggarakan presiden. Presiden yang memutuskan, itu boleh. Itu kebijakan," kata dia dalam diskusi ‘Polemik: Gundah Ibu Kota Dipindah’, Jakarta, Sabtu (24/8).

Advertisement

Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan Indonesia.

Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo telah meminta izin kepada legislator dalam pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus 2019. Hal ini dinilai sebagai penyampaian pesan secara formal kepada legislator.

(Baca: Banyak Keunggulan, Kalimantan Timur Jadi Opsi Ideal Ibu Kota Baru)

Setelah keputusan diambil, pemerintah dapat melakukan revisi UU. Hal ini lah yang perlu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, dalam UU 29/2017 dijelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibukota Indonesia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement