Erupsi Gunung Merapi, Awan Panas Meluncur 950 meter

Pingit Aria
14 Agustus 2019, 09:45
Gunung Merapi sebagai salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia kembali erupsi pada Rabu (14/8).
ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO
Gunung Merapi sebagai salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia kembali erupsi pada Rabu (14/8).

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan, awan panas guguran erupsi Gunung Merapi terjadi hari ini, Rabu (15/8), pukul 04.52 WIB. Jarak luncur hingga 950 m ke arah hulu Sungai Gendol.

Awan panas guguran erupsi Gunung Merapi tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi ±95.80 detik. “Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan status level II atau 'Waspada' sejak 21 Mei 2018,” Agus Wibowo, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam siaran pers, Rabu (14/8).

Advertisement

Beberapa hari sebelumnya, gunung dengan ketinggian 2.968 meter di atas permukaan laut ini mengalami erupsi tidak menerus. Rekaman seismograf BPPTKG menunjukan, pada 10 Agustus 2019 terjadi 10 kali gempa guguran, 1 kali gempa hembusan, 1 kali gempa low frequency, 1 kali gempa Hybrid/fase banyak dan 2 kali gempa Tektonik Jauh.

(Baca: Tangkuban Parahu Erupsi, Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Wisata)

Terkait dengan status aktivitas Gunung Merapi pada level II, Badan Gelologi merekomendasikan beberapa poin sebagai berikut:

  1. Kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
  2. Radius 3 kilometer dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk.
  3. Masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.

Kawasan Rawan Bencana (KRB) III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik. Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial.

(Baca: Secara Historis, Gempa & Tsunami Berulang Kali Terjadi di Selatan Jawa)

Hanya, hal ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. “Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)-Badan Geologi,” kata Agus.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement