Tangkap Jaksa, KPK Bantah Permalukan Kejaksaan Agung

Pingit Aria
30 Juni 2019, 11:16
Gedung KPK di Jakarta
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Gedung KPK di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. KPK membantah ingin mempermalukan Kejaksaan Agung dalam perkara itu.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

"Dari kami bukan untuk mempermalukan tetapi itu untuk penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

Hal itu disampaikannya sebagai respons atas pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi soal KPK ingin mempermalukan Kejaksaan Agung atas kasus tersebut.

Lebih lanjut, Syarif pun menyinggul soal sudah seringnya koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi. "Termasuk juga misalnya kasus yang dikoordinasi supervisi di seluruh Indonesia itu ratusan yang sekarang, banyak sekali," tuturnya.

(Baca juga: Polisi Sita Uang Rp 173 M dalam Kasus Korupsi Eks Bos PLN Nur Pamudji)

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka juga menyatakan bahwa kerja sama dengan KPK bukan kali ini saja terjadi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...