Pemerintah Siap Tambah Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus

Rizky Alika
14 Juni 2019, 16:51
Pemandangan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dari atas ketinggian bukit Desa Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (3/1/2019). KEK Arun telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2018 sebagai pu
ANTARA FOTO/RAHMAD
Pemandangan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dari atas ketinggian bukit Desa Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (3/1/2019). KEK Arun telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2018 sebagai pusat pengembangan industri migas dan petrokimia, serta zona pariwisata yang diproyeksikan akan mencapai nilai investasi US$ 3,8 miliar atau setara Rp 50,5 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 40.000 orang pada 2021.

Pemerintah menggelar konsultasi publik dengan sejumlah pengusaha untuk menyerap aspirasi terkait perubahan aturan tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di antara perubahan tersebut menyangkut pemberian insentif pajak.

”Dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK,” kata Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi Elen Setiadi, yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, dikutip dari siaran pers, Jumat (14/6).

Ada dua draf yang dibahas, yakni rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Konsultasi publik dilakukan bersama Budi Santoso selaku Wakil Ketua III Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Elen menjelaskan, perubahan PP No. 96/2015 memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp 20 miliar dapat memperoleh insentif libur pajak (tax holiday) selama 5 tahun sebesar 50%. Insentif tersebut juga diberikan selama masa transisi selama 2 tahun sebesar 25%.

(Baca: Aturan Penunjukan Kepala BP Batam Segera Keluar di Semester I 2019)

”Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp 500 miliar. Sekarang investasi Rp 20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday,” ujarnya.

Selain itu, pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN.

Dalam beleid tersebut, diatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa, seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan. Adapun, KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi, yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menjelaskan bahwa penyelenggaraan KEK diatur dalam dua Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

(Baca: Hingga Mei, Pemerintah Sudah Rampungkan 77 Proyek Strategis Nasional)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...