51 TPS di NTT Gelar Pemungutan Suara Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar Pemilu ulang di 51 tepat pemungutan suara (TPS). Pemungutan suara ulang akan digelar di 16 kabupaten/kota.
"Berdasarkan hasil rekap kami, ada 51 TPS yang nantinya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), dengan total pemilih yang akan menggunakan hak suara sebanyak 10.428 pemilih," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli di Kupang, Senin (22/1).
Menurut dia, kabupaten dengan jumlah TPS terbanyak yang akan menggelar pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana, 2.012 pemilih dapat kembali mencoblos di 12 TPS.
Selanjutnya, di Kabupaten Manggarai dan Sikka masing-masing sebanyak lima TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.236 orang untuk Manggarai dan 855 pemilih untuk Kabupaten Sikka.
Kabupaten lain yang juga menggelar pemungutan suara ulang pada sejumlah TPS adalah Kabupaten Ende, Kupang dan Kota Kupang masing-masing tiga TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.953 orang.
Selain itu, pemungutan suara lang akan digelar di Kabupaten Lembata, Malaka, Manggarai Barat dan Nagekeo, dan Sabu Raijua masing-masing dua TPS. Kemudian, Kabupaten Belu, dan Ngada akan menggelar Pemilu ulang di satu TPS.
(Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Sebut Banyak BUMN Curangi Pemilu)
"Jadi hanya lima kabupaten yang tidak direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang, yakni Flores Timur, Alor, Rote Ndao dan Sumba Barat Daya serta Manggarai Timur," kata Yosafat.