Awal 2019, KKP Tangkap 38 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 38 kapal ilegal sejak Januari sampai 11 April 2019. Rinciannya, ada 15 unit kapal dari Vietnam, 13 unit Malaysia, dan 10 unit kapal Indonesia yang tak berizin.
Total, kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti ini telah menangkap 582 kapal ikan ilegal sejak 2014.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman menyatakan, proses penangkapan kapal ikan ilegal melalui patroli yang integrasi dengan operasi udara (airborne surveillance). Selain itu, informasi dari masyarakat melalui SMS Gateway juga jadi aspek yang penting.
"Ada 19 hari operasi di Pangkalan Operasi Natuna, Banjarmasin, Manado, dan Batam, meliputi Wilayah Penangakpan Perikanan (WPP) 711, 712, 713, dan 716," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (12/4).
(Baca: Susi Ingin Wisata Bahari Banyuwangi Jadi Contoh Pembangunan Pesisir)
Kapal Pengawas Perikanan menggunakan sumber informasi untuk operasi di laut yang efektif untuk pemberantasan praktik penangkapan kapal ilegal. KKP juga melaksanakan operasi penertiban alat bantu penangkapan ikan dengan rumpon ilegal.