Jadi Tersangka, Bupati Mesuji Diduga Terima Suap Rp 1,28 Miliar

Dimas Jarot Bayu
24 Januari 2019, 22:14
KPK
Arief Kamaludin|KATADATA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Khamami diduga menerima suap dari  pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP), Sibron Azis. Suap tersebut merupakan fee dari empat proyek yang tengah dibangun PT JPN dan PT SP di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mesuji.

Rinciannya, proyek pengadaan base dengan nilai kontrak sekitar Rp 9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN. Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Selain itu, ada proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp 3,75 miliar yang dikerjakan PT JPN. Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018.

(Baca: Diperiksa KPK, Menpora Jelaskan Mekanisme Pengajuan Proposal Hibah )

Lalu, pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp 1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri Segitiga Emas-Muara Tenang senilai Rp 1,23 miliar. Kedua proyek tersebut dikerjakan PT SP dengan bersumber dari APBD-P 2018.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Kamis (24/1).

Menurut Basaria, suap tersebut dimintakan Khamami melalui Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra. Suap tersebut diduga dimintakan sebelum proses lelang berlangsung. Adapun, pemberian fee ini diduga bukan yang pertama. KPK mencatat telah ada pemberian lainnya sebesar Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 setelah tanda tangan kontrak. 

KPK juga menduga adanya pemberian sebesar Rp 100 juta pada 6 Agustus 2018. "Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) dan digunakan untuk kepentingan Bupati," kata Basaria.

Khamami, Wawan, dan Taufik yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(Baca: ICW: Program Pemberantasan Korupsi Jokowi dan Prabowo Tak Membuat Jera)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...