Bawaslu Menduga Ada Pelanggaran dalam Penyampaian Visi Misi Capres

Dimas Jarot Bayu
16 Januari 2019, 05:43
Pidato Kebangsaan Prabowo Sandi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) menyapa pendukung saat akan menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga ada pelanggaran kampanye oleh dua pasangan calon presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat penyampaian visi-misi. Dugaan pelanggaran tersebut terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Pasal 279 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Ada pun pada Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018, kampanye di stasiun televisi baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang Pemilu. 

Advertisement

Sementara, visi dan misi kedua calon presiden disiarkan di televisi di luar waktu yang ditetapkan. "Kami melihat ada dugaan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin di kantornya, Jakarta, Selasa (15/1). 

Afifudin mengatakan, pihaknya bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers akan melakukan kajian cepat terkait kasus tesebut. Kajian dilakukan untuk meninjau apakah penyampaian visi-misi tersebut merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.

(Baca: Debat Pilpres Dianggap Tak Signifikan Beri Efek Elektoral)

Alasannya, KPU selama ini belum menyusun jadwal kampanye di media massa secara jelas. Ketiadaan jadwal dari KPU kerap kali menjadi dalih lolosnya berbagai dugaan pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal.

Selain itu, Bawaslu akan menanyakan apakah KPU memang mempersilakan pasangan calon menyampaikan visi-misi secara pribadi tanpa adanya fasilitasi. Lebih lanjut, kajian ini ditujukan melihat apakah penyampaian visi-misi ini masuk ke ranah pelanggaran pidana atau hanya administratif. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement