Wacana Tambahan Libur Lebaran Juga Berlaku bagi Pegawai Swasta

Ameidyo Daud Nasution
9 April 2018, 16:19
Geliat Mudik
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Antrean kendaraan mengular menjelang Gerbang Tol Kaligangsa yang mengarah ke Jalan Tol Fungsional Brebes-Batang di Brebes, Jawa Tengah, Rabu (21/6).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, usulan tambahan libur lebaran pada Senin – Selasa, tanggal 11- 12 Juni 2018 mendatang bukan hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun untuk semua pegawai, termasuk swasta.

"Ini sedang kami rapatkan, tapi (liburnya) untuk semua, nasional," kata Hanif ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/4).

Advertisement

Hanif mengatakan, nantinya keputusan libur ini alan disampaikan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Ketiganya yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Apratur Negara Reformasi Birokrasi Asman Abnur, serta Menteri Agama Lukman Halim Syaifuddin.

Dengan tambahan libur dua hari maka dirinya berharap Kementerian Perhubungan dan Polri dapat melakukan rekayasa perjalanan mudik lebih baik, sehingga kemacetan panjang dapat dihindari. "Ini kan ada surat terkait rekayasa lalu lintas jalan," ujar dia.

(Baca: Jasa Marga Gratiskan Tiga Ruas Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement