Wacana Tambahan Libur Lebaran Juga Berlaku bagi Pegawai Swasta
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, usulan tambahan libur lebaran pada Senin – Selasa, tanggal 11- 12 Juni 2018 mendatang bukan hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun untuk semua pegawai, termasuk swasta.
"Ini sedang kami rapatkan, tapi (liburnya) untuk semua, nasional," kata Hanif ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/4).
Hanif mengatakan, nantinya keputusan libur ini alan disampaikan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Ketiganya yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Apratur Negara Reformasi Birokrasi Asman Abnur, serta Menteri Agama Lukman Halim Syaifuddin.
Dengan tambahan libur dua hari maka dirinya berharap Kementerian Perhubungan dan Polri dapat melakukan rekayasa perjalanan mudik lebih baik, sehingga kemacetan panjang dapat dihindari. "Ini kan ada surat terkait rekayasa lalu lintas jalan," ujar dia.
(Baca: Jasa Marga Gratiskan Tiga Ruas Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran)