Jokowi Teken Perpres Permudah Masuknya Pekerja Asing

Pingit Aria
5 April 2018, 18:01
Presiden Jokowi
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko WIdodo memberikan sambutan ketika membuka rapat kerja Kepala Perwakilan Republik Indonesia (KEPPRI) di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Senin (11/2). Dalam raker yang yang dihadiri 134 kepala perwakilan para dubes dengan tema Diplomasi Za

Presiden Joko Widodo telah meneken regulasi yang diharapkan mempermudah masuknya tenaga kerja asing lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018. Perpres tersebut ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam Perpres yang ditandatangani pada 26 Maret lalu ini disebutkan, penggunaan tenaga kerja asing dilakukan dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Perekrutan tenaga kerja asing juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Advertisement

Setiap perekrut tenaga kerja asing, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh tenaga asing.

(Baca juga: Nadiem Dukung Pemerintah Permudah Masuknya Pekerja Asing)

“Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (1 dan 2) seperti dikutip, Kamis (5/4).

Perpres ini juga menegaskan bahwa pemberi kerja pada sektor tertentu dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan pihak lain dalam jabatan yang sama, sesuai kontrak.

Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing, menurut Perpres ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement