381 Perusahaan Dapat Kemudahan Impor Barang

Ameidyo Daud Nasution
31 Januari 2018, 19:37
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata
Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi 381 importir agar pemeriksaan barangnya dapat dilakukan di luar kawasan kepabeanan atau post border. Ini artinya barang impor 381 perusahaan tersebut dapat diperiksa di pabriknya, bukan di pelabuhan serta bandara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hanya 498 kode HS barang impor yang pemeriksaannya dilakukan secara post border. Darmin mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari penyederhanaan tata niaga impor yang saat ini dilakukan pemerintah.

Advertisement

"381 importir ini masuk dalam kategori reputasi baik," kata Darmin dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1).

(Baca juga: Pengawasan Impor Baja hingga Plastik Digeser ke Luar Pelabuhan)

Dari data Direktorat Jenderal Bea Cukai, jumlah impor barang yang dilakukan importir bereputasi baik ini mencapai ini 25,7% dari total kontainer yang ada. Sementara di jalur hijau sebesar 57,3%, jalur kuning 10%, dan jalur merah sebesar 7%.

Hanya, Darmin mewanti-wanti agar importir bereputasi baik tidak menyalahgunakan keistimewaan yang diberikan. Mereka hanya diizinkan untuk mengimpor 498 jenis barang tersebut. Jika dilanggar, sanksinya adalah pencabutan status reputasi baik. "Kan kami juga akan memeriksa," kata Darmin.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement