381 Perusahaan Dapat Kemudahan Impor Barang

Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi 381 importir agar pemeriksaan barangnya dapat dilakukan di luar kawasan kepabeanan atau post border. Ini artinya barang impor 381 perusahaan tersebut dapat diperiksa di pabriknya, bukan di pelabuhan serta bandara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hanya 498 kode HS barang impor yang pemeriksaannya dilakukan secara post border. Darmin mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari penyederhanaan tata niaga impor yang saat ini dilakukan pemerintah.
"381 importir ini masuk dalam kategori reputasi baik," kata Darmin dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1).
(Baca juga: Pengawasan Impor Baja hingga Plastik Digeser ke Luar Pelabuhan)
Dari data Direktorat Jenderal Bea Cukai, jumlah impor barang yang dilakukan importir bereputasi baik ini mencapai ini 25,7% dari total kontainer yang ada. Sementara di jalur hijau sebesar 57,3%, jalur kuning 10%, dan jalur merah sebesar 7%.
Hanya, Darmin mewanti-wanti agar importir bereputasi baik tidak menyalahgunakan keistimewaan yang diberikan. Mereka hanya diizinkan untuk mengimpor 498 jenis barang tersebut. Jika dilanggar, sanksinya adalah pencabutan status reputasi baik. "Kan kami juga akan memeriksa," kata Darmin.
Penyederhanaan lain adalah pengurangan barang impor yang masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas) dari 5.229 kode HS menjadi 2.370 kode HS barang impor. Dengan begitu, jumlah barang yang diperiksa di border menjadi 21,9% dari sebelumnya 48,3%.
Darmin menyatakan, penyederhanaan ini akan mulai berlaku Kamis (1/2) besok. "Jadi silahkan Kementerian dan Lembaga terkait memeriksa secara post border," kata Darmin.
(Baca juga: Jokowi Yakin ASEAN-India Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Kawasan)
Bukan saja itu, Darmin juga menambahkan pemerintah akan memangkas 337 kode HS barang impor lantaran terbukti terduplikasi antara kewajiban diperiksa di border serta post border. Apabila duplikasi dapat dihapus, Darmin yakin jumlah barang impor diperiksa dapat diturunkan lagi hingga 18,8%. "Kalau sudah segitu hampir sama dengan standar ASEAN yakni 17%," kata Darmin.
Dengan menggeser Lartas, maka Darmin memprediksi dwelling time di pelabuhan dapat diturunkan selama 0,9 sampai 1,1 hari. Adapun untuk mewujudkan penyederhanaan tersebut, pemerintah telah mengubah 25 regulasi dari 7 Kementerian/Lembaga. Yang terbesar berada di Kementerian Perdagangan dengan jumlah 19 aturan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan, 381 importir tersebut banyak bergerak di sektor otomotif, industri kimia, serta perusahaan yang memproduksi kebutuhan sehari-hari (daily goods), "Kami harap ini akan mendorong perusahaan di luar 381 itu untuk segera mendapatkan status (reputasi baik)," kata Heru.