Ombudsman Kaji Legalitas Uji Coba Lelang Gula Rafinasi

Michael Reily
25 Januari 2018, 18:00
Gula Rafinasi
Kemendag
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan kunjungan ke Industri Gula Rafinasi PT. Andalan Furnindo yang berada di kawasan Industri Marunda Center Bekasi, Kamis (27/04).

Ombudsman Republik Indonesia tengah memeriksa kelengkapan administrasi dalam uji coba lelang gula rafinasi. Belum adanya Peraturan Presiden sebagai landasan hukum dalam praktik ini menjadi sorotan. Sebagai salah satu komoditas strategis, tata niaga gula memerlukan dasar hukum yang kuat.

“Peraturan Presiden adalah salah satu poin yang akan kita tunggu penjelasan dari Kementerian Perdagangan,” kata Anggota Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1).

Uji coba lelang gula rafinasi yang saat ini dilakukan hanya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan. Meski, simulasi telah dilakukan sejak 4 September 2017 dan uji coba telah diperluas pada 15 Januari 2018 lalu. Total transaksi juga sudah mencapai 2.664 ton pada pekan lalu.

Hal kedua yang bakal dicermati Ombudsman adalah penetepan penyelenggara lelang gula rafinasi. Penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang dipertanyakan. Sebab, Kementerian Perdagangan seharusnya bisa menunjuk BUMN seperti Perum Bulog.

Dia pun menekankan bahwa Bulog sudah memiliki jaringan dalam penyaluran distribusi. “Kami juga akan meneliti kepemilikan perusahaan penyelenggara dan kredibilitasnya,” ujar Alamsyah.

Hal ketiga yang akan ditanyakan Ombudsman adalah teknis penyelenggaraan lelang. Selain distribusi, Alamsyah mengungkapkan ada ketidakpastian biaya pendaftaran dan tambahan ongkos kirim.

Ombudsman pun bakal mengirim surat ke Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk melakukan evaluasi terhadap administrasi lelang. Namun, belum bisa memberikan hasil temuan sebelum mendapatkan informasi yang lengkap dari segala pihak.

Nantinya, selain Kementerian Persagangan, Ombudsman akan bertanya kepada Kementerian Hukum dan HAM mengenai teknis regulasi. Selain itu, Kementerian Perindustrian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga akan dimintai keterangan.

“Kalau terjadi praktik maladministrasi yng serius bisa kami usul untuk dibatalkan, tapi kalau ada pelanggaran kecil dan bisa dilakukan langkah korektif mungkin akan tetap berjalan,” jelas Alamsyah.

Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) pun melaporkan praktik lelang gula rafinasi kepada Ombudsman. Menurut pengusaha, lelang gula rafinasi tidak sesuai dengan tujuan awalnya.

Komisioner Ombudsman Dadang Suharmawijaya menjelaskan tiga tujuan lelang gula rafinasi adalah kesamaan akses, transparansi, dan upaya mengatasi rembesan. “Tiga tujuan ini dalam asumsi asosiasi tidak terjawab,” ujar Dadang.

Sehingga, temuannya tidak akan hanya terpaku pada lelang gula rafinasi, tapi juga melingkupi hal-hal yang terkena dampaknya. Dadang menjelaskan, lelang gula rafinasi merupakan kebijakan perdagangan satu pintu. Jika gagal, bakal menyebabkan kelangkaan gula.

“Kalau langka, otomatis pedagang akan menyerap gula kristal putih di pasar. Nantinya, masyarakat sulit mendapatkan gula sehingga bakal menimbulkan gejolak harga,” tuturnya.

Ombudsman Republik Indonesia tengah memeriksa kelengkapan administrasi dalam uji coba lelang gula rafinasi. Belum adanya Peraturan Presiden sebagai landasan hukum dalam praktik ini menjadi sorotan. Sebagai salah satu komoditas strategis, tata niaga gula memerlukan dasar hukum yang kuat.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...