Jokowi Kembali Ingatkan Setnov untuk Ikuti Proses Hukum

Dimas Jarot Bayu
17 November 2017, 15:30
Setnov Kecelakaan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas kepolisian berjaga di depan ruang tempat Setya Novanto dirawat, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk melihat kondisi Ketua DPR Setya Nova

Presiden Joko Widodo (Jokowi)  kembali meminta agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan status Novanto yang telah ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Saya minta, saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," kata Presiden Jokowi kepada wartawan seusai menghadiri sarasehan ‘Mewujudkan Konstitusional DPD RI Tahun 2017’, yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung Nusantara IV DPR Jakarta, Jumat (17/11).

Menurut Jokowi, proses hukum terhadap Novanto akan tetap dilakukan. Dia pun menilai proses hukum tersebut berjalan sesuai aturan yang ada. "Saya yakin proses hukum yang ada di negara kita ini terus berjalan dengan baik,” ujar Presiden.

Adapun terkait kemungkinan penggantian pimpinan DPR pasca Novanto ditetapkan sebagai tersangka, ia enggan menjawab. "Itu wilayahnya DPR," kata Jokowi. (Baca juga: Siasat Setya Novanto Berkelit dari KPK)

Sementara, DPR masih belum mau bersikap terkait dugaan pelanggaran etik yang menimpa Novanto. Mereka masih menunggu proses hukum yang dilakukan KPK sebelum mengambil langkah.

"Kasus tersebut masih ditangani aparat penegak hukum, jadi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kami menunggu penanganan kasus dari aparat penegak hukum tersebut," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adies Kadir, Kamis (16/11).

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...