Kecelakaan, Setya Novanto Berstatus Buronan KPK

Dimas Jarot Bayu
17 November 2017, 08:33
setya novanto
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Setya Novanto menyatakan menghargai keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektr

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, hingga Kamis (16/11) malam, Novanto tak kunjung menyerahkan diri. Sementara, Novanto dirawat di rumah sakit karena mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan menetapkan Novanto sebagai buronan dilakukan dalam diskusi internal lembaga antirasuah. KPK kemudian mengirimkan surat kepada polisi. "KPK sudah membuat surat DPO tersebut dan mengirimkan kepada kapolri dan NCB Interpol," kata Febri di kantornya, Kamis (17/11).

Febri mengatakan, KPK membuat surat berdasarkan kewenangannya pada Pasal 12 ayat (1) huruf h atau i Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam dua beleid itu disebutkan jika dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.

(Baca juga: Siasat Setya Novanto Berkelit dari KPK)

Sementara itu, keberadaan Novanto baru diketahui setelah Toyota Fortuner hitam berpelat B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang. Akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam itu, Novanto pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Febri mengatakan, KPK akan menelusuri peristiwa kecelakaan yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto. "Perlu dicek lebih lanjut dan tim sedang memastikan itu ke lokasi," kata Febri.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, hari ini Novanto berencana melakukan pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) otak untuk memastikan kondisinya. "Pingsan cukup lama diduga karena gegar otak," kata Fredrich saat dihubungi Katadata, Jumat (17/11). 

Novanto juga akan melakukan kateterisasi jantung. Sebab, ada penyumbatan di jantung Novanto. Fredrich menyebut jika tensi darah Novanto sudah hampir mencapai 200.

(Baca juga:  Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar Sepekan Lagi)

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...