Kemenaker Usut Ledakan Pabrik Mercon di Tangerang

Michael Reily
27 Oktober 2017, 10:44
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengusut ledakan di pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang. Ledakan yang menyulut kebakaran besar pada Kamis (26/10) itu telah mengakibatkan 47 korban jiwa.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menginstruksikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kemnaker Sugeng Priyanto untuk turun tangan. “Diduga kuat ada pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja, kasus ini harus diusut tuntas,” kata Hanif dalam keterangan resmi, Jumat (27/10).

Advertisement

Selain 47 korban jiwa, kepolisian juga mencatat adanya 43 pekerja luka-luka. Artinya, dari 103 pekerja, hampir semuanya tidak dapat menyelamatkan diri.

Hal itu membuat Hanif mencurigai pabrik petasan ini tidak menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Salah satu ketentuan yang diatur dalam SMK3 adalah perusahaan harus mampu menanggulangi kebakaran, serta menyediakan akses jika terjadi kondisi darurat.

Sementara, polisi masih mengidentifikasi penyebab kebakaran yang meledakkan gudang di pabrik petasan tersebut. “Jika memang terjadi pelanggaran K3, pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan dikenai sanksi,” kata Hanif.

Selain itu, Kemenaker juga menjamin terlaksananya pemberian hak kepada para korban, baik hak untuk ahli waris pekerja yang meninggal dan hak pengobatan bagi korban terluka. Panca Buana Cahaya Sukses diharuskan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan korban.

Tercatat, kepemilikan pabrik atas nama Indra Liyono dan sudah ada 4 orang saksi yang tengah diperiksa polisi. Pabrik yang izinnya untuk memproduksi kembang api kawat tersebut baru beroperasi sekitar dua bulan.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement