Beda Jenis, Standar Mutu Beras Khusus Bakal Ikuti Aturan Premium

Michael Reily
29 September 2017, 20:08
beras
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah telah bertemu dengan pelaku usaha untuk membahas dan mensosialisasikan mutu beras khusus. Kementerian Pertanian menetapkan mutu beras khusus bakal mengikuti regulasi untuk beras premium.

“Kriterianya mengikuti beras premium kecuali beras ketan, beras merah, dan beras hitam,” kata Kepala Pusat Distribusi Cadangan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Riwantoro kepada Katadata di Jakarta, Jumat (29/9).

Advertisement

Kriteria beras khusus yang disamakan dengan beras premium adalah derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala di atas 85%, dan butir patah maksimal 15%. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017.

Bedanya, beras yang termasuk kategori khusus adalah beras kesehatan, beras indikasi geografis, beras organik, dan beras yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.

Pengecualian beras ketan, beras merah, dan beras hitam disebabkan standar mutu fisik beras tidak mempengaruhi kualitasnya. Sehingga, ketiga jenis beras itu boleh dijual dalam bentuk curah tanpa kemasan. Ada juga beras coklat yang akan dikaji, untuk dimasukkan dalam kategori beras khusus.

Selain itu, klasifikasi beras organik telah diatur dalam Permentan 64/2013 tentang Sistem Pertanian Organik dan kualitasnya harus sesuai dengan SNI 6729:2016, serta harus memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement