Jokowi Akan Terbitkan Perpres Soal Lelang Gula Rafinasi

Michael Reily
20 September 2017, 17:35
Gula Pasir
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal lelang gula rafinasi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan Muhri.

“Perpres tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan masih dalam proses, jadi belum terbit,” ujarnya, Rabu (20/9).

Hanya, untuk sementara, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2017 dan Permendag 40 Tahun 2017 masih berlaku sebagai dasar hukum lelang gula rafinasi. “Implementasi lelang tetap pada 1 Oktober 2017 dan tidak terpengaruh terbitnya Perpres tersebut,” kata Kasan.

Ia menjelaskan, dasar hukum Permendag tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan. Sementara, dalam pasal 3 Keppres tersebut menjelaskan pengawasan perdagangan gula rafinasi diatur oleh Menteri Perdagangan.

Sebelumnya, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menyatakan proses lelang gula rafinasi melanggar aturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal 18 ayat 2 undang-undang tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai pasar lelang komoditas diatur dengan Peraturan Presiden.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...