Revisi 8 Poin, Kemenhub Rilis Aturan Baru Taksi Online Bulan Depan

Michael Reily
5 September 2017, 17:40
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan baru soal taksi online. Regulasi baru itu  disiapkan sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menyatakan, peraturan baru bakal diundangkan sebelum 1 November 2017. "Permenhub 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai 1 November 2017," kata Hindro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/9).

Advertisement

Ia menjelaskan, menurut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, pengajuan keberatan dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ditetapkan. Sehingga, Hindro menyebut, pemerintah memanfaatkan waktu untuk membuat aturan pengganti.

(Baca juga: Aturan Dicabut, Organda: Taksi Online Kembali Jadi Kendaraan Ilegal)

Dia menjelaskan aturan baru bakal segera diundangkan agar tidak terjadi kekosongan regulasi setelah 1 November. Dia mengaku perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bakal memakan waktu lama sehingga memilih untuk mengeluarkan regulasi di tingkat kementerian.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengungkapkan ada delapan poin yang bakal direvisi dari Permenhub 26/2017. "Dari 18 pasal ada delapan substansi yang akan kami bahas," kata Cucu.

Poin-poin yang direvisi berasal dari 18 pasal yang dianggap MA bertentangan dengan UU Nomor 22 tentang LLAJ. Kedelapan substansi tersebut adalah argometer taksi, wilayah operasional, kuota, tarif, domisili, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan larangan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum.

(Baca juga: Aturan Dicabut, Menhub Akan Tetap Atur Tarif Taksi Online)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement