Petani Tebu Sambut Penghapusan PPn 10% Gula

Michael Reily
25 Agustus 2017, 13:25
Lahan pertanian kebun tebu
Arief Kamaludin/ Katadata
Lahan pertanian tebu milik PG Subang, RNI, di kawasan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kementerian Keuangan telah membebaskan 11 bahan pokok, termasuk gula, dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.

Petani yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menanggapi positif keputusan tersebut. Ia berharap kebijakan itu meningkatkan harga jual gula petani hingga di atas Rp 10 ribu per kilogram.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah mengabulkan permintaan petani," kata Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin kepada Katadata, Jakarta, Kamis (24/8) kemarin. (Baca juga: Data Lelang Gula Rafinasi Jadi Pertimbangan Impor 2018)

Menurutnya, karena peraturan itu sudah berlaku 16 Agustus 2017, dia ingin pedagang dapat secepatnya menyesuaikan harga beli gula petani. Pasalnya, saat ini sudah banyak gula petani yang disimpan di gudang pabrik karena tidak laku. "Pedagang tidak usah lagi merasa takut akan dibebani PPn," katanya.

Hanya, Khabsyin masih berharap pemerintah akan mengakomodasi permintaan petani tebu yang menyebut Harga Eceran Tertinggi (HET) gula dinaikkan jadi Rp 14 ribu per kilogram. Saat ini, HET gula yang berlaku masih sebesar Rp 12.500 per kilogram.

Sementara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga mengatakan, kini petani tebu tidak usah khawatir soal pajak. "Pajaknya oleh Menteri Keuangan sudah dibebaskan, komoditas gula, jadi sudah selesai," kata Enggar, pekan lalu. (Baca juga:  HET Beras Medium dan Premium Ditetapkan Berbeda di Tiap Wilayah)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri menjelaskan, HET gula ditetapkan melalui nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) pada 5 April 2017 lalu. "Masih berlaku HET Rp 12.500 sampai 5 September. Pada waktunya, hasilnya akan dievaluasi," kata Kasan.

Dia mengklaim HET untuk gula sebenarnya tidak akan merugikan pengusaha maupun petani. Namun, dia menyatakan ada kemungkinan bahwa keuntungan yang didapatkan pedagang sedikit berkurang.

(Baca juga: Ramainya Pesta Diskon Nike dan Mitos Pelemahan Daya Beli)

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...