HET Beras Medium dan Premium Ditetapkan Berbeda di Tiap Wilayah

Michael Reily
24 Agustus 2017, 13:31
pedagang beras
ANTARA FOTO/Rahmad
Pedagang beras di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (21/6).

Pemerintah akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium. Kementerian Perdagangan telah memutuskan pembagian penetapan harga di delapan wilayah besar dan berlaku pada 1 September 2017.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, kategori beras akan dibagi menjadi tiga, yaitu beras premium, medium, dan khusus. Untuk beras premium dan medium harganya ditetapkan setelah pembahasan selama dua pekan.

"Beras medium harga Rp 9.450 per kilogram berlaku untuk Jawa dan Lampung sedangkan beras premium berlaku Rp 12.800 di pasar tradisional dan modern," kata Enggar kepada wartawan di auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8).

Penentuan harga ini diperhitungkan berdasarkan wilayah penghasil dan ongkos pengiriman ke daerah konsumen beras. Enggar menjelaskan, aturannya telah disepakati berdasarkan pembahasan bersama semua pihak.

(Baca juga: Pedagang Minta Pemerintah Tak Batasi Harga Beras Premium)

Menurut dia, keputusan ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang segera diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia berharap proses itu berjalan cepat hingga peraturan ini dapan berjalan mulai 1 September 2017.

Sedangkan untuk beras kategori khusus, harganya masih belum ditetapkan. Sebab, karakteristiknya akan dikaji oleh Kementerian Pertanian. Beras khusus juga akan diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Pertanian.

Enggar menyebutkan, penetapan HET nantinya akan menghapus ketentuan harga acuan pembelian dan penjualan komoditas dalam Permendag 27 Tahun 2017.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...