Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Dimas Jarot Bayu
2 Agustus 2017, 19:35
Syafruddin Arsyad Tumenggung
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Muckhtar menolak gugatan yang diajukan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung. Dalam persidangan tersebut, Syafruddin menggugat penetapan tersangka dirinya dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh pokok permohonan atau petitum dari pemohon. Selain itu, dalam putusannya hakim tidak membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Advertisement

Hakim menilai pihak pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonan praperadilannya. Sementara, pihak termohon dinilai mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya dengan bukti-bukti yang disampaikan, baik keterangan saksi fakta, saksi ahli, maupun alat bukti surat.

(Baca juga: KPK Klaim Tersangka Kasus BLBI Tak Dapat Buktikan Gugatan Praperadilan)

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Effendi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Hakim menimbang, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lid- 06/01/01/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-19/01/03/2017 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 20 Maret 2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum.

Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Syafruddin telah berlandaskan dua alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum. "Hakim praperadilan berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah memenuhi adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ucap Effendi.

(Baca: Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement