Jokowi Buat Sanksi Industri yang Tak Gunakan Komponen Lokal
Pemerintah akan segera mengatur kewajiban penggunaan komponen lokal bagi seluruh industri. Aturan ini nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya akan keluar dalam pekan ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam Perpres ini adalah kemungkinan adanya sanksi apabila suatu industri tidak memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Presiden (Joko Widodo) mengatakan kalau ada yang tidak menggunakan (TKDN) akan diberi peringatan atau tindakan," kata Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8).
(Baca juga: Penggunaan Komponen Lokal di Industri Migas Masih 59%)
Hal lain yang juga akan diatur dalam regulasi tersebut adalah batasan selisih harga yang diperbolehkan antara barang impor dan lokal. Batasan tersebut akan digunakan untuk mengatasi masalah kompetisi barang impor dan lokal dalam memenuhi TKDN. "Kami kaji di angka 10 hingga 15 persen," katanya.
Luhut mengatakan aturan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan produk dalam negeri. Dengan itu maka secara langsung dapat menghidupkan industri di Indonesia. "Karena banyak juga yang dikatakan masih impor," katanya.