Grab Tunggu Ketentuan Pajak Baru Taksi Online

Michael Reily
21 Juli 2017, 15:53
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Pemerintah telah mulai mendiskusikan rencana pengenaan jenis pajak baru taksi online kepada para pelaku usaha. Hal itu dinyatakan oleh Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno.

Tri menyatakan, Grab memang selalu berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan termasuk dengan otoritas perpajakan. “Namun hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan yang lebih detail mengenai aturan perpajakan baru yang dimaksud oleh pemerintah,” kata Tri kepada Katadata, Jumat (21/7).

Ia pun menyatakan Grab siap mengikuti ketentuan perpajakan baru yang dimandatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. “Hingga saat ini kami masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.”

(Baca juga: Ditjen Pajak Tunggu Undang-undang untuk Tarik PPh Taksi Online)

Menurut Tri, saat ini perusahaannya sudah membayar kewajiban pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPn) dari bagian perusahaan atas transaksi penggunaan jasa taksi online. Sebagai penyedia platform, Grab memang mengambil bagian dari ongkos yang dibayarkan oleh konsumen melalui pengemudi.

Sementara, “Seratus persen dari pegawai Grab adalah wajib pajak dan sudah membayarkan kewajiban pajak penghasilannya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...