Korban Pertama Perppu Ormas, HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah

Pingit Aria
19 Juli 2017, 09:50
Aksi Hizbut Tahrir Indonesia
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Unjuk rasa HTI Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah resmi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan badan hukum HTI per 19 Juli tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Dengan pencabutan ini maka Ormas HTI resmi dibubarkan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Freddy Haris melalui melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/7).

Advertisement

Ia menegaskan, pencabutan badan hukum HTI telah dipertimbangkan secara matang dengan melibatkan badan-badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan. Keputusan ini juga diklaimnya diambil tanpa alasan politis. (Baca juga:  Perppu Ormas Bakal Terganjal Partai "Oposisi" di DPR)

“Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau Ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," katanya.

Freddy menambahkan, meski dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi, namun fakta di lapangan berbeda. "Mereka mengingkari AD/ART mereka sendiri," kata Freddy.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli lalu. (Baca: Istana Hormati Upaya Hukum Gugat Perppu Ormas ke MK)

Jokowi menjelaskan, Perppu dikeluarkan karena ada ancaman mengganti ideologi Pancasila dan kedaulatan NKRI. Jokowi memberikan ruang kepada masyarakat apabila hendak menggugat Perppu tersebut.

“Yang tidak setuju dengan Perppu Organisasi Kemasyarakatan misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum,” kata Jokowi, Minggu (16/7), seperti dilansir dari situs setkab.go.id.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement