Yasonna Bantah Terima US$ 84 Ribu dari Korupsi Proyek E-KTP

Dimas Jarot Bayu
3 Juli 2017, 18:50
Yasonna Laoly
ANTARA/Hafidz Mubarak
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (3/7).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly membantah menerima aliran dana dari korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Yasonna mengatakan ia tidak menerima uang sebesar US$ 84 ribu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto demi menyetujui proyek E-KTP.

"Enggak ada cerita itu. Tidak ada lah (menerima aliran dana)," ujar Yasonna saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (3/7).

Advertisement

Nama Yasonna sebelumnya disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto. Yasonna disebut menerima uang bancakan bersama beberapa anggota DPR lain agar menyetujui proyek senilai 5,9 triliun tersebut.

(Baca juga: Jaksa Jelaskan Fakta Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi e-KTP)

Penyidik KPK pun memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong sejak pukul 10.50 hingga 15.25 hari ini. Yasonna mengaku telah memberikan semua keterangan yang diajukan penyidik tentang keterkaitan dirinya dalam proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Yasonna, penyidik hanya mengajukan beberapa pertanyaan terkait keterangan diri dan tugasnya saat menjabat sebagai anggota komisi II DPR. "Keterangan diri, kemudian sebagai anggota DPR, pekerjaan, kira-kira nggak banyak lah," kata Yasonna.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement