Pemerintah Batasi Angkutan Barang Saat Puncak Arus Mudik

Michael Reily
13 Juni 2017, 15:58
Proyek LRT
ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Sebuah truk melintas di jalan tol Jagorawi, Rabu (15/3/2017). Pemerintah akan membatasi angkutan barang pada puncak arus mudik.

Pemerintah membatasi dua kategori angkutan barang pada masa arus mudik dan balik Lebaran. Kegiatan bongkar muat pelabuhan pun akan diliburkan pada Hari Raya Idul Fitri.

Pembatasan pertama adalah untuk truk angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu. Untuk kendaraan berbobot lebih dari 14 ton ini, larangan operasinya berlaku di Jawa dan Lampung sejak H-4 sampai dengan H+3 Lebaran.

Advertisement

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, tambang, dan batu-bara akan dilarang beroperasi di Pulau Jawa dari H-7 sampai dengan H+7 Lebaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menyatakan, ada pengecualian untuk bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. "Pengecualian untuk bahan pokok, bahan yang mudah busuk, BBM, BBG sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Darat," ujar Pudji di kantornya, Selasa (13/6).

Selain itu, pemerintah juga akan menutup jembatan timbang untuk dijadikan tempat istirahat pemudik. Penutupan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2017.

(Baca juga: Upaya Pemerintah Antisipasi Kerawanan Jalur Mudik Jawa)

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement