Pemerintah Batasi Angkutan Barang Saat Puncak Arus Mudik
Pemerintah membatasi dua kategori angkutan barang pada masa arus mudik dan balik Lebaran. Kegiatan bongkar muat pelabuhan pun akan diliburkan pada Hari Raya Idul Fitri.
Pembatasan pertama adalah untuk truk angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu. Untuk kendaraan berbobot lebih dari 14 ton ini, larangan operasinya berlaku di Jawa dan Lampung sejak H-4 sampai dengan H+3 Lebaran.
Sedangkan untuk kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, tambang, dan batu-bara akan dilarang beroperasi di Pulau Jawa dari H-7 sampai dengan H+7 Lebaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menyatakan, ada pengecualian untuk bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. "Pengecualian untuk bahan pokok, bahan yang mudah busuk, BBM, BBG sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Darat," ujar Pudji di kantornya, Selasa (13/6).
Selain itu, pemerintah juga akan menutup jembatan timbang untuk dijadikan tempat istirahat pemudik. Penutupan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2017.
(Baca juga: Upaya Pemerintah Antisipasi Kerawanan Jalur Mudik Jawa)