Revisi Aturan, Karyawan Jadi Direksi BUMN Tetap Dapat Hak Pensiun

Dimas Jarot Bayu
6 Juni 2017, 18:09
BUMN Hadir Untuk Negeri
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN, Rini Soemarno, beserta Direktur Utama Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta, Jumat, (23/10).

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam revisi ini, ada beberapa hal yang diatur, termasuk soal ketentuan pensiun bagi karyawan yang menjadi direksi BUMN.

Sebelumnya, karyawan BUMN akan dipensiunkan jika memilih untuk menjadi jajaran direksi di perusahaan pelat merah. Hal ini pun seolah menjadi faktor penghambat karier, terutama bagi talenta muda.

Advertisement

“Makanya kami tambahkan klausul. Oke, Anda kami pensiunkan kalau sudah usia 50. Jadi semacam pensiun dini lah, tapi setelah usia 50,” ujar Deputi Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/6).

Dengan demikian, karyawan BUMN yang menjadi Direksi sebelum usia 50 tahun, maka baru dinyatakan pensiun pada usia 50 tahun. (Baca juga:  Ombudsman Akan Laporkan Rangkap Jabatan Ratusan Pejabat ke DPR)

Ketentuan ini sengaja direvisi untuk memberikan kepastian bagi karyawan BUMN. Dengan begitu, tak lagi ada hambatan bagi karyawan BUMN untuk menjadi Direksi sebuah perusahaan milik negara.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement