Revisi Aturan, Karyawan Jadi Direksi BUMN Tetap Dapat Hak Pensiun
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam revisi ini, ada beberapa hal yang diatur, termasuk soal ketentuan pensiun bagi karyawan yang menjadi direksi BUMN.
Sebelumnya, karyawan BUMN akan dipensiunkan jika memilih untuk menjadi jajaran direksi di perusahaan pelat merah. Hal ini pun seolah menjadi faktor penghambat karier, terutama bagi talenta muda.
“Makanya kami tambahkan klausul. Oke, Anda kami pensiunkan kalau sudah usia 50. Jadi semacam pensiun dini lah, tapi setelah usia 50,” ujar Deputi Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/6).
Dengan demikian, karyawan BUMN yang menjadi Direksi sebelum usia 50 tahun, maka baru dinyatakan pensiun pada usia 50 tahun. (Baca juga: Ombudsman Akan Laporkan Rangkap Jabatan Ratusan Pejabat ke DPR)
Ketentuan ini sengaja direvisi untuk memberikan kepastian bagi karyawan BUMN. Dengan begitu, tak lagi ada hambatan bagi karyawan BUMN untuk menjadi Direksi sebuah perusahaan milik negara.