Jaksa Dalami Pesan "Paketan" dari Handang ke Asisten Dirjen Pajak
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami isi komunikasi antara terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno dengan ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, yaitu Andreas Setiawan. Alasannya, komunikasi melalui layanan pesan Whatsapp itu diduga terkait dengan kasus suap tersebut.
Dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu (31/5), jaksa KPK menampilkan isi pesan Handang dengan Andreas. Salah satunya perihal pertanyaan Andreas kepada Handang soal “paketan” dari Surabaya.
“Perihal paketan saking (dari) Surabaya pripun (bagaimana), mas? Kalau perlu ditaruh rekening saya ada mas,” kata Andreas dalam pesannya kepada Handang. Pesan itu yang kemudian dijawab oleh Handang, “Siap mas, sore ini sudah siap.”
(Baca juga: Dalam Sidang, Dirjen Pajak Jelaskan Pertemuannya dengan Ipar Jokowi)
Andreas mengaku, komunikasi itu berkaitan dengan keperluannya meminjam uang kepada Handang. Namun, jaksa menganggap ada yang janggal dengan pilihan kata yang digunakan Andreas.
“Saya mengatakan yang sebenarnya, Yang Mulia,” kata Andreas kepada Majelis Hakim, Rabu (31/5).
Jaksa juga menampilkan isi pesan lain antara Andreas dan Handang. Pesan ini disampaikan pada 21 November 2016, sebelum KPK menangkap Handang dan Rajamohanan dalam operasi tangkap tangan.
"Saya izin ke arah Kemayoran mas ngambil cetakan undangannya," kata Handang dalam pesan WA kepada Andreas. "Siap saya standby di lante 5 mas," jawab Andreas.
(Baca juga: Sri Mulyani Larang Petugas Bertemu Wajib Pajak di Luar Kantor)