Freeport Ajukan Tiga Permintaan Sebelum Bangun Smelter

Image title
31 Mei 2017, 15:48
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Perundingan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia terus berlanjut. Dalam proses ini, Freeport mengajukan tiga dokumen, salah satunya berisi permintaan diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkait dengan penjaminan stabilitas investasi.

Dokumen yang diberikan terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta terkait stabilitas investasi. Terakhir, Freeport juga mengajukan syarat agar jaminan investasi itu diakomodasi jadi Peraturan Pemerintah.

“Jadi 3 konsep itu yang kemarin udah resmi diberikan oleh Freeport dan akan kita pelajari,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Teguh Pamuji di kantornya, Rabu (31/5).

(Baca juga: 10 Organisasi Buruh Internasional Desak Jokowi Hentikan PHK Freeport)

Regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) baru ini diharapkan dapat membuat perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) mau beralih ke IUPK. PP tersebut, kata Teguh, dibuat bukan hanya untuk Freeport saja, tapi untuk semua pemegang KK.

"Ini berlaku umum untuk mengantisipasi KK menjadi IUPK. Kami membuat bukan untuk Freeport, kami membuat untuk semua melidungi semua," tuturnya.

Aturan ini dinilai penting karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK harus mau mengganti kontraknya dengan IUPK bila ingin mengekspor konsentrat. Sekarang Freeport belum mau mengubah status kontraknya karena menilai IUPK tak memberi jaminan untuk investasi jangka panjang. Belum lagi, aturan pajak dan fiskalnya bisa berubah-ubah.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...