Pedagang Nilai Harga Acuan 9 Bahan Pokok dari Kemendag Tak Efektif

Pingit Aria
31 Mei 2017, 10:52
Pasar Tradisional
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengatur harga acuan sembilan bahan termasuk beras, gula, hingga telur ayam pangan di tingkat petani dan konsumen. Namun kebijakan ini dinilai tak efektif diterapkan di pasar tradisional.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri menilai pengaturan harga komoditas pangan tidak berdampak signifikan pada penurunan harga pangan di pasar tradisional.

Advertisement

"Sebab, beda dengan minimarket atau supermarket yang pasokannya terkontrol melalui satu pintu, di pasar tradisional rantai pasoknya panjang sehingga banyak pihak terlibat," katanya saat dihubungi, Rabu (31/5).

(Baca juga: Kemendag Tetapkan Harga Acuan Sembilan Bahan Pokok)

Ia menyebut, di pasar tradisional setidaknya ada empat pihak yang terlibat dalam rantai distribusi mulai dari pabrik, agen, distributor hingga pedagang. “Ini lebih sulit diatur,” ujarnya.

Dia mencontohkan, minyak goreng kemasan sederhana yang di toko-toko modern bisa ditetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11 ribu per liter. Namun, di pasar tradisional di DKI Jakarta harganya masih di kisaran Rp 13 ribu per liter.

Grafik: Perubahan Harga 12 Komoditas Bahan Kebutuhan Pokok 28 April-30 Mei 2017
Perubahan Harga 12 Komoditas Bahan Kebutuhan Pokok 28 April-30 Mei 2017

Selain itu, harga gula pasir di konsumen juga masih Rp 14.500 per kilogram, jauh di atas patokan harga yang ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram. Begitu juga harga bawang merah Rp 37.000 per kilogram, dan daging ayam sekitar Rp 35.000 per kilogram, masih lebih tinggi dari ketetapan harga Rp 32.000 per kilogram.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement