BUMN Minta Kompensasi Atas Tanah Yang Dipakai Proyek Rumah Murah

Miftah Ardhian
22 April 2017, 07:00
Pembangunan Stasiun Sudirman Baru
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pembangunan Stasiun Sudirman Baru, Kamis (16/3). Pemerintah mengincar lahan milik PT Kereta Api Indonesia sebagai lokasi proyek rumah susun murah.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak ingin ada perusahaan yang merugi karena tanahnya digunakan untuk perumahan murah atau proyek pemerintah lain. Karena itu, pemerintah diminta memikirkan skema pemberian kompensasi.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra mengatakan, sebenarnya aturan main terkait pemanfaatan aset BUMN itu sudah ada. Namun, dirinya ingin agar Kementerian dan Lembaga terkait untuk turut melakukan kajian lebih detail dari kebijakan tersebut.

"Kami perlu tau dulu kebijakan ini persisnya seperti apa. Baru kami buat setting dari sisi korporasi. Kami akan mencoba mencari jalan agar program ini tetap berjalan tanpa BUMN mengalami kerugian," ujar Hambra kepada Katadata, Jakarta, Jumat (21/4).

(Baca juga: Perumnas - KAI Mulai Bangun Dua Apartemen di Dekat Stasiun)

Menurut Hambra, apabila tanah-tanah milik BUMN ini diberikan gratis ke masyarakat, tentunya harus ada kompensasi atau ganti rugi yang diterima BUMN dari anggaran pemerintah. Namun, apapun skemanya nanti, Hambra menyatakan bahwa Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah yang terkait akan mendukungnya.

"Nanti kami akan bicarakan lagi, itu di tingkat Menteri. Tapi kalau itu sudah jadi program pemerintah, ya dijalankan," ujarnya.

Pemerintah saat ini memang tengah membidik lahan - lahan milik negara yang dikelola BUMN untuk dijadikan lokasi rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan. Di antara lahan yang dibidik adalah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...