Gamawan di Sidang E-KTP: Demi Allah Saya Tidak Menerima Satu Sen Pun

Image title
16 Maret 2017, 15:30
Gamawan
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Pada sidang yang meng

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjadi saksi di sidang perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Gamawan menolak namanya dikaitkan dengan korupsi mega proyek e-KTP seperti yang dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Demi Allah, Yang Mulia, saya tidak menerima satu sen pun," kata Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3).

Hanya saja, ia mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta, itu pun tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP. Uang tersebut diperolehnya dalam kapasitas sebagai pembicara yang diundang dalam seminar di lima provinsi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim John Halasan, Gamawan mengatakan uang itu diterimanya secara resmi. Karena sesuai aturan, honor menteri untuk menjadi pembicara dalam suatu acara adalah Rp 5 juta untuk satu jam. Ia hadir dua jam di tiap-tiap acara yang digelar saat itu.

(Baca juga: Jokowi: Program E-KTP "Bubrah" Karena Anggarannya Dikorupsi)

Ia juga mengaku membubuhkan tanda tangan sebagai tanda terima honor usai menjadi pembicara. “Saya lima provinsi, honor resmi saya tanda tangan,” katanya.

Gamawan yang menjadi menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa proyek e-KTP telah dimulai sebelum ia diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri. Saat ia menjabat, ia mengetahui bahwa dari target perekaman sebanyak 172 juta hanya tercapai 145 juta perekaman.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...