Terbukti Kartel Skutik, KPPU Denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 Miliar

Image title
20 Februari 2017, 15:59
motor Honda
Arief Kamaludin|Katadata

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha dan Honda bersalah melakukan praktik kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik (Skutik). KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar. 

“Majelis Komisi memutuskan, terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan melakinkan melangar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Ketua Majelis Tresna Pfiyana Soemardi di KPPPU, Senin (20/2).

Dalam kasus ini, terlapor I adalah PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, sementara terlapor II adalah PT Astra Honda Motor.

Tresna mengatakan kedua pabrikan tersebut terbukti melakukan perjanjian soal besaran harga produk skuter matik produksinya di pasaran sehingga konsumen tak mendapatkan harga yang kompetitif. 

(Baca juga: Penjualan Sepeda Motor 2016 Merosot 8,4 Persen)

Adapun secara rinci denda yang dijatuhkan pada Yamaha sebesar Rp 17,5 miliar, ditambah denda tambahan sebesar 10 persen karena dianggap tidak kooperatif selama persidangan. Sehingga total denda yang dikenakan pada Yamaha menjadi Rp 25 miliar. Sedangkan Honda hanya dikenakan sesuai besaran pokok denda sebesar Rp 22,5 miliar.

Kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yamaha Rikrik Rizkiyana dari Assegaf Hamzah & Rekan mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan keberatan. Sesuai prosedur, keberatan ini akan diajukan melalui pengadilan negeri, 14 hari setelah kliennya menerima salinan putusan KPPU.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...