KPPU Segera Putuskan Perkara Kartel Skuter Matic Yamaha dan Honda

Pingit Aria
20 Februari 2017, 08:42
motor yamaha
Arief Kamaludin|Katadata

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia. Dua terlapor dalam kasus ini adalah PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda).

Dalam kasus ini, kedua pabrikan diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keduanya dianggap melakukan perjanjian soal besaran harga produk skuter matik produksinya di pasaran sehingga konsumen tak mendapatkan harga yang kompetitif. 

Advertisement

Sidang putusan KPPU ini akan dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Tresna Priyana Soemardi selaku ketua majelis, serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi.

(Baca juga: Honda dan Yamaha Terlibat Kartel Sepeda Motor Jenis Skuter Matik)

"Usai menyelesaikan fase Musyawarah Majelis Komisi, hari ini Majelis Komisi perkara dalam sidang yang terbuka untuk umum akan memutuskan apakah Yamaha dan Honda terbukti atau tidak melakukan praktik anti-persaingan" kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf melalui keterangan tertulis, Senin, 20 februari 2017.

Jika Yamaha dan Honda terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, keduanya berpotensi menerima sanksi administratif berupa denda antara Rp 1-25 miliar. Selain itu, majelis hakim juga dapat memberikan rekomendasi mengenai praktik bisnis agar keduanya sehingga persaingan lebih terbuka.

"Majelis Komisi mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang persaingan, salah satunya adalah denda," ujar Syarkawi.

Kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement