Kemendag Pastikan Impor Daging India Tetap Jalan Pasca Putusan MK

Image title
Oleh Muhammad Firman - Pingit Aria
14 Februari 2017, 17:59
Distribusi daging
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin impor ternak berbasis zona (zona based) tetap berlaku. Hal ini menyusul hasil uji materi Undang-undang Peternakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, impor daging kerbau India akan dilanjutkan.

“Di MK tuh intinya zona based boleh, khusus pasal 36 e ada prinsip kondisi tertentu dan kehati-hatian maksimal,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Selasa (14/2).

Oke mengatakan dalam amar putusan yang dibacakan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi No 129/PUU-XIII/2015 pada tanggal 7 Pebruari 2017,  MK memberi pertimbangan bahwa importasi harus didasarkan pada syarat keamanan maksimum dan kondisi yang mendesak serta kebutuhan masyarakat.

Dalam impor daging kerbau India yang dijalankan oleh Perum Bulog selama ini, prinsip kehati-hatian telah dilaksanakan secara maksimal oleh Badan Karantina. Prinsip kehati-hatian itu misalnya dengan mengirim petugas Badan Karantika untuk menginspeksi peternakan hingga rumah potong hewan.

(Baca juga: MK: Impor Ternak Berbasis Zona Tetap Berlaku dengan Syarat Tertentu)

Hal itu penting dilakukan sebab India belum sepenuhnya bebas penyakit mulut dan kuku. Hasilnya, daging kerbau hanya boleh didatangkan dari 12 rumah potong hewan tersertifikasi internasional di dua zona.

Sementara, terkait “prinsip mendesak dan kebutuhan masyarakat” yang disebut MK, Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa kondisi di Indonesia juga memenuhi persyaratan itu.

Oke kemudian mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut konsumsi daging sapi penduduk Indonesia pada 2016 hanya 2,58 kilogram per kapita per tahun. Angka itu jauh di bawah Negara tetangga di Asia.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...