Seberapa Besar Peluang Punya Hunian Bebas Uang Muka di Jakarta?

Pingit Aria
13 Februari 2017, 18:13
Properti
Arief Kamaludin|KATADATA

Program bebas uang muka untuk  Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diusung  pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memantik perdebatan. Berbagai pihak memandang kecil kemungkinan warga Jakarta memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau di dalam kota.

Anies menyebut, program itu sebenarnya tak serta-merta menghapuskan uang muka dalam skema KPR. Anies menjelaskan, pemerintah akan bekerja sama dengan perbankan sehingga uang muka dapat dikonversi dalam bentuk tabungan.

Advertisement

“Kredit rumah mereka (rakyat) bisa tanpa bayar DP (down payment/uang muka). Bagaimana? Dengan menabung selama 6 bulan secara konsisten," ujar Anies dalam acara debat tersebut, Jumat (10/2) lalu. Hasil tabungan diharapkan cukup untuk membayar uang muka rumah sebesar 10 persen. Selanjutnya, cicilan KPR hingga 15 tahun.

(Baca juga: Pemerintah Khawatir Generasi Millenial Tak Bisa Beli Rumah)

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono menyatakan, skema tersebut hanya bisa dijalankan melalui Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sebab, mengacu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV), uang muka pembelian rumah pertama minimal 15 persen dari nilai rumah.

“Bisa saja, pemerintah ada FLPP di mana bunga 5 persen dan DP (down payment) 1 persen,” ujarnya usai rapat di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (13/2). Tahun ini, pemerintah siap menggelontorkan subsidi sebesar Rp 17,3 triliun untuk program FLPP.

Namun, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon pembeli rumah untuk mendapat FLPP. Dalam Peraturan Menteri PU-Pera no.20/2014 tentang FLPP, pemerintah menetapkan sejumlah batasan. Misalnya, penghasilan calon pembeli rumah maksimal Rp 4 juta per bulan.

(Baca juga: Pemerintah Siapkan Bank Tanah di Perkotaan)

Selain itu, harga rumahnya pun dibatasi. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), maksimal harga rumah tahun ini Rp 141 juta dan Rp 148,5 juta pada tahun depan. Persoalannya, masih adakah hunian layak di DKI Jakarta dengan harga sebesar itu?

“Rasanya tidak memungkinkan,” kata kata Direktur PT Metropolitan Land Tbk Wahyu Sulistio. Menurut dia, harga tanah di Jakarta sudah begitu mahal sehingga tak mungkin lagi membangun rumah tapak. Alhasil, satu-satunya cara adalah dengan membangun hunian vertikal.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement