Kemenhub Bekukan Satu Jadwal Penerbangan Garuda Jakarta – Yogyakarta

Pingit Aria
8 Februari 2017, 10:44
Garuda Indonesia
Donang Wahyu|KATADATA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan satu jadwal penerbangan Garuda Indonesia pada rute Jakarta – Yogyakarta. Hukuman diberikan akibat tergelincirnya pesawat Garuda di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada Rabu pekan  lalu.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, J.A. Barata, menyebutkan sanksi kepada Garuda Indonesia berupa pembekuan izin penerbangan pada pesawat yang mengalami kecelakaan yakni GA-258. Hal tersebut dilakukan sesuai aturan penerbangan yang berlaku.

Sanksi kepada perusahaan pelat merah itu, menurut Barata, tidak memiliki jangka waktu. "Pencabutan sanksi dilakukan setelah adanya tindakan korektif," kata Barata saat dihubungi, Rabu (8/2).

(Baca juga: Garuda Incar Tiga Slot Penerbangan Jakarta – Tokyo – Los Angeles)

Barata menyatakan, tindakan korektif untuk pencabutan sanksi, harus disosialisasikan maskapai secara internal. Setelah itu, pemerintah akan melakukan pemeriksaan hingga yakin betul kejadian serupa tidak terulang lagi. "Setelah Pemerintah yakin, barulah sanksi dicabut," katanya.

Menanggapi sanksi tersebut, Vice President Corporate Communication Garuda, Benny S Butarbutar menyatakan bahwa managemen sebenarnya telah melakukan upaya perbaikan. Di antaranya dengan melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan.

Grafik: Jumlah Penumpang Pesawat Domestik dan Internasional 2010-2016
Jumlah Penumpang Pesawat Domestik dan Internasional 2010-2016

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...