Kemenhub Bekukan Satu Jadwal Penerbangan Garuda Jakarta – Yogyakarta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan satu jadwal penerbangan Garuda Indonesia pada rute Jakarta – Yogyakarta. Hukuman diberikan akibat tergelincirnya pesawat Garuda di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada Rabu pekan lalu.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, J.A. Barata, menyebutkan sanksi kepada Garuda Indonesia berupa pembekuan izin penerbangan pada pesawat yang mengalami kecelakaan yakni GA-258. Hal tersebut dilakukan sesuai aturan penerbangan yang berlaku.
Sanksi kepada perusahaan pelat merah itu, menurut Barata, tidak memiliki jangka waktu. "Pencabutan sanksi dilakukan setelah adanya tindakan korektif," kata Barata saat dihubungi, Rabu (8/2).
(Baca juga: Garuda Incar Tiga Slot Penerbangan Jakarta – Tokyo – Los Angeles)
Barata menyatakan, tindakan korektif untuk pencabutan sanksi, harus disosialisasikan maskapai secara internal. Setelah itu, pemerintah akan melakukan pemeriksaan hingga yakin betul kejadian serupa tidak terulang lagi. "Setelah Pemerintah yakin, barulah sanksi dicabut," katanya.
Menanggapi sanksi tersebut, Vice President Corporate Communication Garuda, Benny S Butarbutar menyatakan bahwa managemen sebenarnya telah melakukan upaya perbaikan. Di antaranya dengan melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan.
Jumlah Penumpang Pesawat Domestik dan Internasional 2010-2016